Berita Regional

2 Jam Diperiksa Polisi, Kakanwil Kemenag Sulbar Bantah Lecehkan Bawahannya, Kuasa Hukum: Rekayasa

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenag Sulbar Syafruddin Baderung yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual ke bawahannya. (tribun sulbar)

TRIBUNJATENG.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung, menjadi sorotan media setelah menjalani pemeriksaan marathon selama dua jam di Polda Sulawesi Barat.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan Kemenag Sulbar.

Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, Syafrudin Baderung menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar, yang berlokasi di Jalan Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar, Suharli, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Kedua pejabat tersebut tiba di Polda Sulbar pada pukul 09.00 Wita dan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 11.00 Wita.

Meskipun menjalani pemeriksaan yang intensif, keduanya terlihat kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

Amryiadi Amir, kuasa hukum dari terlapor Syfarudin Baderung, memberikan tanggapannya terhadap pemeriksaan tersebut.

Amri menyatakan bahwa kliennya telah secara penuh mematuhi panggilan penyidik Polda Sulbar dan siap menjalani setiap tahapan proses penyelidikan dan penyidikan yang diberikan.

Lebih lanjut, Amri membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait dugaan pelecehan seksual non-fisik.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki kebenaran yang substansial.

"Kami anggap ini adalah rekayasa yang dibuat oleh korban (pelapor)," ujar dia.

Kata Amryiadi pihaknya juga tidak melihat video dan foto yang dijadikan sebagai barang bukti pada proses penyelidikan yang berjalan ini.

"Mungkin pemeriksaan selanjutnya baru dilihat," katanya.

Lanjut dia, dia juga membantah bahwa adanya tuduhan intimidasi atau tekanan terhadap korban terlapor kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Keterangan (korban) tersebut hanya narasi semata yang dibuat oleh pelapor tanpa didukung adanya bukti surat dan saksi. Kami membantah adanya laporan intimidasi terhadap korban pelapor itu," bebernya.

Sehingga, dia menduga ada indikasi kesengajaan, bermuatan politis yang dilakukan sekolompok orang yang berada dibelakang pelapor untuk menjatuhkan kliennya sebagai pejabat publik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Alasan Polda Sulbar Belum Umumkan Hasil Gelar Perkara Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag

Berita Terkini