Korban tergiur tawaran pelaku, hingga akhirnya pada 18 Maret 2024, korban kembali menghubungi H.
"Setelah diberikan lokasi rumah oleh H, dan sebelum bertemu, korban disuruh untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Korban dijemput oleh seseorang yang mengaku berisial R, dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah," kata Maulana.
Setiba di rumah yang ditunjuk pelaku, ada seorang ustaz yang mengaku berinisial AD.
Kepada korban, AD memberikan arahan untuk berwudhu dan berdzikir, dan memperlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus.
"Korban langsung berzikir. Setelah 10 menit korban berdzikir, korban melihat H, dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut,"
"Korban pun langsung mencari tahu, hingga akhirnya diketahui uang yang ada di dalam peti merupakan uang palsu, dan diketahui rumah tersebut disewa oleh para pelaku khusus untuk melancarkan aksi penipuan," ucapnya. (TribunJabar.id)