Terancam 15 tahun penjara
DN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada Resy Ariskat, Selasa (2/4/2024).
Pelaku ditetapkan jadi tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban menggunakan samurai sebanyak satu kali.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly.
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kesaksian warga
Yani, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi sekira pukul 10.00 WIB.
"Pelakunya cewe mungkin usia 40-an dan korbannya lebih tua, sudah ibu-ibu tersungkur ke arah depan, usai ditusuk dan meninggal," ujar Yani saat diwawancarai Wartakotalive.com.
Yani menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya peristiwa berawal ketika seorang wanita yang merupakan pelaku pembunuhan datang mengendarai mobil berwarna putih bernomor polisi B 1568 CZE dengan kecepatan tinggi ke lokasi kejadian.
Mobil yang dikendarai wanita pelaku tersebut menabrak sepeda motor yang tengah membawa muatan tabung gas 3 kilogram (kg).
Selanjutnya pelaku keluar mobil untuk menghampiri korban dengan menenteng senjata tajam.
Pelaku lalu menusuk korban dengan senjata tajam yang dibawanya tersebut.