TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 12 angkutan umum di Kota Semarang ditilang saat inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) atau ramp check.
Inspeksi yang dilaksanakan gabungan oleh Dishub Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, Jasa Raharja, dan Kemenhub dalam rangka persiapan angkutan Lebaran 2024.
Kabid Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo mengatakan, sudah dua hari melakukan inspeksi LLAJ dalam rangka persiapan angkutan Lebaran.
Baca juga: Lantik Pengurus KONI Kota Semarang, Bona Ventura Minta Segera Persiapkan Porprov Jateng 2026
Baca juga: Daftar Biaya Kuliah di Universitas Diponegoro Undip Semarang, UKT Per Semester tiap Prodi
Pada hari pertama, pihaknya mengecek kondisi angkutan umum di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron.
Pada hari kedua, dilanjut pengecekan angkutan umum di Terminal Cangkiran dan Terminal Gunungpati.
Sejauh ini, ada 12 armada yang ditilang lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis.
"Hari pertama di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron ada delapan bus yang dilakukan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis."
"Di Terminal Cangkiran ada dua armada, dan di Terminal Gunungpati ada dua armada," sebut Ambar Prasetyo kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/4/2024).
Pihaknya melakukan ramp chek, baik BRT maupun bus trayek.
Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 5637 Tahun 2017 terkait pedoman pelakasanaan unsur ram check, ada dua unsur yang dilakukan penilaian yaitu persyaratan administrasi dan teknis laik jalan.
Baca juga: Ini Rute Jalur Alternatif di Kabupaten Semarang, Antisipasi Terjadi Masalah di Jalan Utama
Baca juga: Program Berbagi Berkah Ramadan, The Park Mall Semarang Ajak Anak Yatim Wisata Belanja
Diakuinya, beberapa kendaraan memang telah memenuhi administrasi dan teknis.
Namun, masih ada beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Jika tidak memenuhi persyaatan teknis untuk unsur penunjang masih bsa diberi peringatan.
Namun, jika tidak memenuhi persyaratan teknis unsur utama dilakukan pembatalan keberangkatan.
Sedangkan, jika tidak mememuhi unsur perayataran adminiatrasi dilakukan tindak tilang kepolisian.