TRIBUNJATENG.COM - Anandira Puspita tak bisa lagi menahan rasa kecewa akibat ulah suaminya Lettu Ckm drg MHA yang diduga doyan selingkuh.
Perempuan muda yang memiliki bayi usia 1,5 tahun ini lantas mengunggah unek-unek tentang kekecewaannya itu ke media sosial.
Namun tindakan itu berbuntut panjang. Anandira Puspita kini malah menyandang status tersangka.
Anandira Puspita, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita diduga melakukan pencemaran nama baik setelah membongkar perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai dokter TNI AD di media sosial Instagram.
Dalam unggahannya, Anandira Puspita menuliskan Lettu Ckm drg MHA selingkuh dengan lima wanita, salah satunya anak pejabat tinggi kepolisian.
Ibu dua anak tersebut ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024), dan kini ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.
Baca juga: Kisah Istri Ditahan Polisi Usai Beber Perselingkuhan Suami yang Dokter TNI dengan Anak Perwira Polri
Anandira Puspita merupakan dokter gigi dan masih berstatus istri Lettu Ckm drg MHA.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan pelimpahan tahanan dilakukan karena Anandira Puspita masih memiliki bayi yang berusia 1,5 tahun.
Ia menambahkan, Anandira Puspita masih memberikan ASI kepada bayi sehingga tahanan harus dalam kondisi nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," bebernya, Jumat (12/4/2024).
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa (9/4/2024) sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
PPA Satreskrim Polresta Denpasar juga melakukan pengawan terhadap Anandira Puspita.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," pungkasnya.
Baca juga: Karma Selingkuh Dengan Istri Orang, Suami Ngamuk Terbakar Cemburu Hingga Nekat Lakukan Hal Ini
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan Anandira Puspita telah ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman Pemogan.