Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024"
Baca juga: Arus Lalu Lintas Simpang Tiga Ajibarang Banyumas Kini Sudah Normal, Tiga Hari Sempat Macet Parah
Baca juga: BREAKING NEWS, Toko Emas "Murni" Blora Dirampok, Dua Pelaku Bawa Senjata Api
Baca juga: 4 Perwira Polresta Cilacap Dimutasi, Berikut Daftar Rinci Pejabat Barunya
Baca juga: Hari Pertama Bupati Etik Suryani Ngantor Usai Lebaran, Halal Bihalal Bersama ASN Pemkab Sukoharjo