TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sanksi tegas diberlakukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada seluruh ASN Pemkot Semarang yang ketahuan membolos di hari pertama masuk usai Lebaran.
Skema sanksi pun sudah disiapkan, yakni pemotongan TPP sebesar 15 persen per hari.
Langkah tegas ini diberlakukan kepada siapapun, tanpa terkecuali.
Baca juga: Jumlah Pasien di Puskesmas Gayamsari Semarang Meningkat Pasca Libur Lebaran
Baca juga: BHP Semarang Ikuti Apel Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Kemenkumham
Pemkot Semarang tidak memberlakukan work from home (WFH) meski Pemerintah Pusat membolehkan para aparatur sipil negara bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024.
Bahkan, secara tegas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) jika ada yang membolos.
"Kami minta untuk ada laporan."
"Bahkan akan kami lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke pelayanan, termasuk Kelurahan, Kecamatan, dan fasum (fasilitas umum)," jelas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini di Balai Kota Semarang, Selasa (16/4/2024).
Saat ini, sudah ada beberapa ASN yang telah mengajukan izin lantaran hal mendesak.
Seperti ada keluarga yang meninggal maupun kondisi kesehatan yang buruk.
"Semalam beberapa izin ke kami, seperti Camat Ngaliyan karena kakak iparnya meninggal sehingga menyampaikan izin."
"Kemudian, staf ahli, Pak Agus sedang pemulihan lantaran masih sakit."
"Kalau tidak izin akan ada sanksi," jelasnya.
Menurutnya, pemberian libur selama 10 hati sudah lebih dari cukup.
Penambahan waktu libur akan membuat ketagihan.
"Sudah libur 10 hari, mosok (masak) masih kurang puas."