Berita Solo

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 207 Pegawai Pemkot Solo Absen, Apa Sanksinya?

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ASN Pemkot Surakarta seusai halal bihalal, Selasa (16/4/2024).

Sebagai informasi, Pemkot Surakarta memang tidak menerapkan aturan kedinasan dari rumah atau yang lazim dikenal dengan istilah work from home (WFH) seperti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

Dengan kata lain, semua pengawai Pemkot Surakarta, baik ASN dan non ASN tetap masuk sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah. 

“Bahwa ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti terusan atau cuti pasca hari raya maupun sebelum hari raya,” kata Dwi. 

Lebih lanjut, tidak diterapkannya kebijakan pemerintah pusat di lingkup Pemkot Surakarta ditegaskan oleh Dwi Ariyatno karena tidak bersifat mendesak atau urgent.

“Berdasarkan kajian bahwa WFH diberlakukan bagi ASN yang mungkin masih dalam perjalanan untuk kembali ke tempat tinggalnya atau kembali melakukan tugas terdapat kendala arus balik pasca libur hari raya” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 207 PNS Pemkot Solo Absen pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Banyak yang Cuti Sakit

Baca juga: Ribuan ASN Halal BiHalal Bersama Pj Wali Kota Tegal

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Blora, Roda Depan Mobil Terlepas, Posisi Menyender Pohon Usai Oleng

Baca juga: Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Dikenai Sanksi Potong TPP 15 Persen per Hari

Baca juga: Arus Lalu Lintas Simpang Tiga Ajibarang Banyumas Kini Sudah Normal, Tiga Hari Sempat Macet Parah

Berita Terkini