Berita Semarang
Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Semarang Disanksi Potong TPP 15 Persen per Hari
Akan ada pemotongan TPP 15 persen per hari bagi ASN Pemkot Semarang yang ketahuan membolos usai libur Lebaran 2024.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sanksi tegas diberlakukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada seluruh ASN Pemkot Semarang yang ketahuan membolos di hari pertama masuk usai Lebaran.
Skema sanksi pun sudah disiapkan, yakni pemotongan TPP sebesar 15 persen per hari.
Langkah tegas ini diberlakukan kepada siapapun, tanpa terkecuali.
Baca juga: Jumlah Pasien di Puskesmas Gayamsari Semarang Meningkat Pasca Libur Lebaran
Baca juga: BHP Semarang Ikuti Apel Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Kemenkumham
Pemkot Semarang tidak memberlakukan work from home (WFH) meski Pemerintah Pusat membolehkan para aparatur sipil negara bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024.
Bahkan, secara tegas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) jika ada yang membolos.
"Kami minta untuk ada laporan."
"Bahkan akan kami lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke pelayanan, termasuk Kelurahan, Kecamatan, dan fasum (fasilitas umum)," jelas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita ini di Balai Kota Semarang, Selasa (16/4/2024).
Saat ini, sudah ada beberapa ASN yang telah mengajukan izin lantaran hal mendesak.
Seperti ada keluarga yang meninggal maupun kondisi kesehatan yang buruk.
"Semalam beberapa izin ke kami, seperti Camat Ngaliyan karena kakak iparnya meninggal sehingga menyampaikan izin."
"Kemudian, staf ahli, Pak Agus sedang pemulihan lantaran masih sakit."
"Kalau tidak izin akan ada sanksi," jelasnya.
Menurutnya, pemberian libur selama 10 hati sudah lebih dari cukup.
Penambahan waktu libur akan membuat ketagihan.
"Sudah libur 10 hari, mosok (masak) masih kurang puas."
Semarang
Pemkot Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Sanksi ASN Pemkot Semarang Bolos Kerja
Joko Hartono
BKPP Kota Semarang
| PLTS Jadi Tren, Industri di Semarang Mulai Beralih ke Energi Surya |
|
|---|
| Menanti Tindakan Tegas Penegak Hukum Soal Kendaraan Berat Masih Langgar Jam Operasional di Silayur |
|
|---|
| BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 Triliun hingga Maret 2026, 113 Ribu UMKM Terima Pembiayaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kebakaran Mobil Pikap di Jurnatan Semarang, Rambut Handoko Kena Kobaran Api |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hiace Tabrak Truk Bermuatan Tepung di Tol Semarang-Solo, Dua Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mbak-Ita-Evaluasi-Mudik-Lebaran-Semarang.jpg)