Kriminal Hari Ini

Tak Terima Anak Ditegur Main Petasan, Pria Warga Sukolilo Pati Aniaya Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial PS (32) berikut barang bukti berupa alat tambal ban ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo. PS ditahan karena menganiaya tetangganya, Joniati (39).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pria berinisial PS (32) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Dia diringkus atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan, korban penganiayaan ialah Joniati (39).

Pada Kamis (11/4/2024) pukul 11.45, korban berada di rumah menunggui anaknya berusia satu tahun yang sedang sakit.

Baca juga: Adu Mulut, Pengemudi Arogan Mobil Fortuner Milik Purnawirawan TNI Pati, Plat Kadaluwarsa

Baca juga: Kemeriahan Pawai Takbir Keliling Masjid Agung Baitunnur Pati

Pada saat yang sama, anak dari tersangka PS sedang bermain petasan di jalan dekat rumah korban.

Karena suara petasan mengganggu istirahat anaknya, korban pun menegur anak tersangka agar tidak main petasan di depan rumah. 

"Selanjutnya korban dan istri tersangka bertengkar, adu mulut dari rumah masing-masing."

"Tiba-tiba tersangka melempar batu ke arah rumah korban," ucap AKP Sahlan kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/4/2024).

Tidak terima rumahnya dilempari batu, korban mendatangi rumah tersangka. 

Di sana dia justru dilempar alat tambal ban yang terbuat dari besi.

Benda itu mengenai wajah dan kepala belakang korban. 

Baca juga: Cerita Pemuda Kalidoro Pati Bikin Ogoh-ogoh Kambing, Lembur Tiap Malam Buat Takbir Keliling

Baca juga: Tambahan Pasokan Gas Melon Disetujui, Disdagperin Pati Pastikan Stok LPG 3 KG saat Lebaran Aman

AKP Sahlan menambahkan, korban seketika tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban berobat ke RS Kayen karena lukanya mengeluarkan darah.

Dia juga melapor ke Polsek Sukolilo.

"Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan."

"Pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 13.00 melakukan upaya kekeluargaan untuk mendamaikan kedua belah pihak."

"Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil," jelas dia. 

AKP Sahlan mengatakan, pada kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Tersangka pun ditahan dan diproses lebih lanjut. 

"Tersangka masih ditahan di Polsek Sukolilo."

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu alat tambal ban terbuat dari besi dan dua batu kapur," tandas dia. (*)

Baca juga: Polres Sukoharjo Gelar Apel Konsolidasi TNI-Polri, Penanda Berakhirnya Operasi Ketupat Candi 2024

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Semarang Antisipasi Laju Inflasi, Bisa Gunakan Cara Ini

Baca juga: 2 Ribu Calon Jamaah Haji Tak Bisa Lunasi BPIH, Kemenag Jateng: Kami Tutup dari Kuota Cadangan

Baca juga: Zaskia Adya Mecca Istri Hanung Bramantyo: Budaya Pernikahan di Indonesia Mahal dan Menyulitkan

Berita Terkini