TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Sempat kabur, Iptu Supriadi, anggota polisi di Polda Sumut, akhirnya ditangkap.
Supriadi merupakan tersangka kasus penipuan masuk akademi polisi (Akpol) bersama tersangka lainnya, Nina Wati, yang membuat korbannya merugi Rp 1,3 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, Supriadi ditangkap pada Jumat (5/4/2024) di Gerbang Tol Lubuk Pakam, Sumut, setelah sebelumnya kabur usai ditetapkan tersangka.
"Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke Gerbang Tol Lubuk Pakam," kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024). Setelah ditangkap, mantan personel Polres Serdang Bedagai itu langsung ditahan.
"Kita melakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut," kata Sonny.
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda menetapkan Iptu Supriadi sebagai tersangka.
Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bersama tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Iptu Supriadi ini dicopot dari jabatannya.
Perwira polisi ini diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan modus masuk seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjerat Nina Wati.
Seiring kasus yang membelitnya,
Kini, perwira pertama Polri itu dimutasi menjadi perwira pertama (Pama) Sat Brimob Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina.
Dari perkenalan inilah kemudian korban diduga terkena bujuk rayu, dimana Nina mengimingi korban mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul Taruna Akpol.
Setelah itu korban mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta secara bertahap sampai akhirnya mencapai Rp 1,3 Miliar yang disertai kwitansi pembayaran.
"Dimutasi menjadi Pama Brimob. Dia perantara memperkenalkan Afnir kepada NN,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (22/3/2024).