TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Puluhan calon legislatif (Caleg) PDIP di Jawa Tengah telah menyiapkan empat langkah hukum jika mereka batal dilantik sebagai anggota dewan.
Ancaman itu disebutkan mereka lantaran dampak dari sistem komandante dari DPD PDIP.
Jika sistem tersebut tetap diterapkan, mereka bakal batal dilantik meskipun memperoleh suara terbanyak di wilayahnya pada Pileg 2024.
Baca juga: "Tegakan Konstitusi" Karangan Bunga di Kantor DPC PDIP Blora, Kuat: Apa Tujuannya?
Baca juga: Nasib Terkini Caleg PDIP Terancam Tak Dilantik di Jawa Tengah, Berkumpul di Hotel Adhiwangsa
Puluhan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang terdampak sistem komandante meminta pemberlakuan Peraturan Partai (PP) DPD PDIP Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut para Caleg yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira itu, sistem komandante yang berpijak pada PP DPD PDIP Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya gugur dengan adanya PP DPD PDIP Nomor 3 Tahun 2024 terkait pelantikan caleg terpilih pada Pemilu 2024.
Ketua Banteng Suca Ludira, Yudi Kurniawan mengatakan, pihaknya mendesak DPP PDIP bertindak tegas supaya mereka tidak terdampak sistem komandante.
"Setahu kami, kalau memang aturan PP DPD Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah dilakukan mulai 15 Juni 2023, tidak berlaku lagi," kata Yudi Kurniawan seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
"Setelah diterbitkan PP DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh ibu Ketum (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada 17 April 2024," sambungnya.
Meski begitu, Yudi Kurniawan tak menampik bahwa masih ada perdebatan mengenai sejumlah poin pada PP Nomor 3 tersebut.
"Kalau itu nanti kami tunggu keputusan DPP PDIP."
"Kami di sini sebagai Caleg Jateng korban komandante."
"Pemberlakuan PP Nomor 1 Tahun 2023 DPD itu juga memang kami tahu isinya, kami memahami dan mengerti," ujar Yudi.
"Tetapi setelah muncul PP Nomor 3 Tahun 2024, DPP ini kan berarti itu semua sudah dicabut."
"Jadi yang diberlakukan itu PP Nomor 3 Tahun 2024."
"Di situ jelas, Caleg dengan perolehan suara terbanyak yang dilantik," jelasnya.
Yudi menegaskan, para Caleg asal 19 kabupaten dan kota di Jawa Tengah itu akan memperjuangkan haknya agar dapat lolos menjadi anggota dewan.
"Kami akan tetap memperjuangkan hak kami, seperti aturan KPU bahwa suara terbanyak yang akan dilantik," tegasnya.
Baca juga: Jaring Calon Bupati dan Wakil, DPC PDIP Jepara Buka Pendaftaran, Gratis! Ini Persyaratannya
Baca juga: Berbekal 8 Kursi, PDIP Jepara Akan Bentuk Koalisi Jelang Pilkada, Komunikasi dengan Parpol Lain
Pemalsuan Surat
Caleg asal Kabupaten Batang, Fitriana Puspitasari telah membuat laporan polisi terkait sistem komandante yang telah merugikannya.
"Jadi yang saya laporkan ke Polda Jateng ini terkait pemalsuan surat."
"Pada 12 Februari 2024, kami memang tanda tangan surat kesediaan mengundurkan diri, tapi masih kosong, tanpa tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPC, tanggal masih kosong, SK pelantikan juga masih kosong," ucap Fitriana Puspitasari.
"Kemudian pada 13 Maret 2024 saya sudah melakukan pencabutan surat pengunduran diri di KPUD."
"Kemudian pada 23 Maret 2024, DPC mengirim surat pengunduran diri saya disertai berita acara dari KPUD."
"Berita acaranya itu juga ngawur, contohnya menyaksikan penandatanganan. Jadi klarifikasinya salah," lanjutnya.
Fitriana menambahkan, kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada Ketua DPC PDIP wilayahnya agar mencabut surat tersebut.
"Setelah tiga hari tidak ada respon, maka 25 Maret 2024, lawyer saya menyerahkan laporan kepada Polda Jateng," ungkapnya.
Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, Kuasa hukum Banteng Soca Ludira, Sri Sumanta menjelaskan, pihaknya menyiapkan empat langkah hukum untuk memperjuangkan hak para Caleg yang terdampak sistem komandante itu.
"Bila hak konstitusional Caleg ini dilanggar, ada empat hal yang kami siapkan."
"Yaitu gugatan pidana, perdata, gugatan PTUN, dan tentu aduan kode etik bagi penyelenggara Pemilu yang tidak taat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Caleg PDI-P Jateng Protes Sistem Komandante, Siapkan Langkah Hukum Bila Tidak Dilantik"
Baca juga: Kemeriahan Pasar Seni Diskomvision DKV UKSW Salatiga, Ada Beragam Edutainment untuk Masyarakat
Baca juga: Kecelakaan Bus di Bantul, Lepas Kendali dan Terguling di Turunan Pantai Baron, 7 Penumpang Masuk RS
Baca juga: MENGENASKAN, Begini Kondisi RN Saat Ditemukan, Wanita Hamil Ini Tewas Setengah Telanjang Penuh Darah
Baca juga: Wanita Hamil Tewas Dibunuh, Kondisi Korban Setengah Telanjang, Lantai Ruko Berlumuran Darah