Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Jaring Calon Bupati dan Wakil, DPC PDIP Jepara Buka Pendaftaran, Gratis! Ini Persyaratannya

DPC PDIP Jepara membuka secara luas penjaringan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara, Junarso ditemani Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati Jepara, Ahmad Rifai melaksanakan jumpa pers di Kantor DPC PDIP Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DPC PDIP Jepara membuka secara luas penjaringan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Jepara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), bisa diikuti seluruh masyarakat secara gratis.


Demikian yang disampaikan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara, Junarso saat di konfirmasi Tribunjateng, Sabtu (20/4/2024).


Junarso mengatakan bahwa saat ini, pihaknya telah resmi membuka proses penjaringan, masyarakat yang minat mendaftar sebagai bakal calon bupati dan bakal wakil bupati bisa langsung mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP Jepara, pada tanggal 20 - 30 April hingga sampai batas pengembaliam berkas.


Menurutnya pendaftaran ini cara yang lebih efektif untuk bersama-sama mendapatkan calon bupati maupun wakil bupati akan diusung oleh PDIP.


"Bersama - sama mencari siapa yang mampu menyejahtrakan masyarakat Jepara. PDIP Kabupaten jepara membuka ruang selebarnya kepada putraputri terbaik dalam konsentasi Pilkada Oktober. Kami buka selebar lebarnya," ucapnya.


Dia menegaskan bahwa pendaftaran ini tidak akan ditarik biaya, dan dibuka untuk masyarakat sehingga tidak hanya khusus bagi para Kader PDIP saja.


"Dari DPP sudah mengintruksikan untuk tidak ada penarikan biaya pendaftaran ataupun penjaringan bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati," ungkapnya.


DPC PDIP Jepara ingin mencari sosok yang benar bisa membawa Kabupaten Jepara yang lebih baik.


"Masyarakat umum hingga tokoh masyarakat bisa ikut penting, siap kabupaten jepara bisa mengikuti penjaringan PDIP kabupaten Jepara," ujarnya.


Di sisi lain, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati Jepara, Ahmad Rifai menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.


Untuk pertama harus mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu, membawa fotocopy KTP, dan membawa fotocopy Ijazah sekurangnya SLTP dengan legalisir basah.


"Membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil calon bupati pada tanggal 19 April, DPC PDIP sudah mengumukan secara resmi, pengambilan formulir 20 - 30 April disana disiapkan berkas," kata Ahmad Rifai.


Dia mengatakan bahwa saat mengambil formulir masyarakat yang minat pun tidak diwajibkan datang langsung ke DPC PDIP Jepara bisa diwakilkan.


Namun saat pengembalian berkas harus dihadiri secara langsung orang yang ingin mendaftar.


"Pengembalian berkas itu maksimal 30 April pada pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved