Hukum dan Kriminal

"Hewan Apa yang Bisa Mengaji?" Seleb TikTok Galih Loss Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleb TikTok, Galih Loss yang kini berstatus tersangka kasus penistaan agama. Ia ditangkap pada Senin (22/4/2024), di Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNJATENG.COM - "Hewan apa yang bisa mengaji?" tanya seleb TikTok, Galih Loss kepada sejumlah anak kecil.

Rupanya pertanyaan iseng itu justru mengantarkan Galih Loss ke penjara. 

Ia ditangkap polisi terkait kasus penistaan agama.

Pria bernama Galih Noval Aji Prakoso ini ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam di Jalan Kampung Burangkeng RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 22 April 2024," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada Wartakotalive.com, Selasa (23/4/2024).

Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca juga: Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Galih langsung dibawa ke kantornya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, Selasa.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjut Ade.

Sebagai informasi, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Galih bermula dari konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji.

Tebak-tebakan ini diajukan Galih kepada anak-anak.

Dalam video itu, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz.

"Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji?)" tanya Galih kepada seorang anak.

"Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkas Ade.

Pernah Dihujat karena Konten Begal

Sebelumnya, sosok Galih Loss pernah dihujat warganet beberapa waktu lalu karena kontennya yang meneriaki seorang driver ojek online (ojol) sebagai bagel.

Diketahui, Galih menuding driver ojol itu telah mencuri motor miliknya.

Galih dianggap bisa membahayakan nasib si driver lantaran teriakan begal dapat memicu kemarahan warga.

Buntut kontennya itu, Galih merilis video permintaan maaf.

Tak hanya kepada warganet, Galih mengaku ia juga meminta maaf kepada si driver.

"Saya di sini ingin mengklarifikasi tentang video kegaduhan saya yang sedang ramai di media sosial," kata Galih dalam videonya yang diunggah ke TikTok, Senin (15/4/2024).

"Saya di sini sudah meminta maaf kepada korban. Dan korban pun mau memaafkan saya jika video tersebut dihapus," sambungnya.

Video konten begal itu diketahui telah dihapus Galih dari akunnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya

Berita Terkini