TRIBUNJATENG.COM - Kasus wanita hamil tewas karena pendarahan di Kelapa Gading menungkap fakta baru.
Rupanya ibu hamil bernama Ristia (34) itu menggugurkan kandungannya saat masih ada di Lampung.
Sementara penyebab ia meninggal karena pendarahan.
Baca juga: Ciri Khas Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Blora, Aksi Terakhir Keruk 150 Juta
Baca juga: Usai Santap Makanan Korea, Erick Thohir Resmi Perpanjang Kontrak STY: Bung Towel Ngga Didengar
Jasad Ristia ditemukan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024).
Saat ditemukan, jasad Ristia sudah berlumuran darah dan kondisinya setengah telanjang.
Ristia diketahui masih berstatus istri dari suami sahnya.
Namun Ristia justru hamil oleh pria lain yang merupakan pacar gelapnya, Agusmita.
Sebelum ditemukan tewas, Ristia terekam CCTV terakhir kali berinteraksi dengan orang pria.
Pria itu ternyata Agusmita yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Ristia.
Meski tidak ada luka benda tajam dalam tubuh Ristia, namun polisi menjerat Agusmita dengan pasal pembunuhan.
Sebab, sebelum meninggal dunia, Ristia dipaksa oleh Agusmita untuk menggugurkan kandungannya.
"Kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil, berarti ada dua nyawa di situ. janin sudah masuk dalam UU perlindungan anak, diduga usia 4 bulan," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Setyawan.
Dalam upaya aborsi itu, rupanya Ristia mengalami pendarahan hebat.
Di tengah perjuangannya antara hidup dan mati itu, Agusmita justru pulang ke rumahnya di Lampung.
Agusmita bahkan sempat mengambil ponsel milik Ristia sebelum pergi meninggalkan sang kekasih.