Korban EV dibekap selama 10 menit hingga meninggal dunia.
Tak hanya itu, EV juga bahkan dianiaya oleh pelaku menggunakan benda tumpul beberapa kali.
Skenario dirampok
Untuk menutupi perbuatannya, LN merekayasa kematian keponakannya itu agar seolah merupakan kasus pencurian.
Baca juga: Fakta Baru Gadis Remaja Dijual Ibunya Rp 100 Ribu, Ternyata Juga Korban Pemerkosaan Kakak Kandung
Usai menghabisi EV, pelaku LN mencopoT anting emas milik korban lalu menyembunyikan di dekat ember kamar mandi.
"Tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," jelas Zain.
Akibat perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan acanama hukuman pidana penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com