Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Rio Reifan hanya mengungkap dirinya menyesal memakai narkoba.
"Dia selalu bilang khilaf saya nyesal," jelas Panjiyoga.
Sementara itu terkait rehabilitasi polisi menjelaskan itu diserahkan kepada Pengadilan, jika kasus penyalahgunaan narkoba naik ketahap P21.
Apalagi kasus menyeret Rio Reifan ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Begini, karena tersangka ini sudah berulangkali melakukan tindak pidana yang sama maka kami dari kepolisian melakukan proses penyidikan," tuturnya.
"Nanti hasil putusan bahwa tersangka dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi kami serahkan kepada pengadilan," pungkas Panjiyoga.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com