Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah pada bagian perut dan dada.
Wirdhanto mengungkapkan, Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap Soleh Sofyan kurang dari 1 X 24 jam.
"Pelaku (Soleh) ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta," ujar Wirdhanto.
Motif Soleh menghabisi Deden karena merasa dikhianati.
Baca juga: Malam Pertama Ramadan, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Kultum di Masjid Agung Daarussalaam
Adapun alasan DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.
Pekerjaan itu merupakan permintaan Soleh lantaran ekonominya terpuruk.
Atas perbuatannya, Soleh dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu Pembunuhan Berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com