TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Terbakar cemburu melihat mantan istri menikah lagi, jadi alasan Soleh Sofyan (39) tega membunuh suami barunya Deden Irwan.
Peristiwa berdarah itu terjadi tepat saat malam pertama Deden Irwan bersama istrinya berinisial DM.
Keduanya menikah secara siri di rumah DM.
Baca juga: Viral Kisah Pria Menyesal Menikahi Wanita Padahal Belum Malam Pertama, Ternyata Ini Alasannya
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Deden Irwan menikah dengan DM pada Minggu (28/5/2024) di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Melihat postingan foto mantan istri sedang menikah di media sosial, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan.
"Pelaku membeli celurit di Pasar Cikampek seharga Rp 100.000," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024).
Wirdhanto menjelaskan, pada pukul 03.30 WIB, Senin (29/5/2024), Soleh tiba di rumah Deden Irwan di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.
"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Wirdhanto.
Soleh sempat melihat situasi.
Ia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan.
"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan cerulit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan)," kata Wirdhanto.
Deden Irwan sempat terbangun dan berusaha menahan serangan Soleh.
Namun karena terluka parah, Deden Irwan langsung terkapar.
"Soleh kemudian langsung melarikan diri," ujar Wirdhanto.
Deden Irwan pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah pada bagian perut dan dada.
Wirdhanto mengungkapkan, Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap Soleh Sofyan kurang dari 1 X 24 jam.
"Pelaku (Soleh) ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta," ujar Wirdhanto.
Motif Soleh menghabisi Deden karena merasa dikhianati.
Baca juga: Malam Pertama Ramadan, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Kultum di Masjid Agung Daarussalaam
Adapun alasan DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.
Pekerjaan itu merupakan permintaan Soleh lantaran ekonominya terpuruk.
Atas perbuatannya, Soleh dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu Pembunuhan Berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com