TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Caleg PDIP, Suprapto dan Suyatno melayangkan somasi ke KPU Kabupaten Karanganyar pasca ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar 2024.
Surat somasi tersebut disampaikan langsung Suprapto dan diterima Ketua KPU Karanganyar, Daryono di Kantor KPU setempat pada Jumat (3/5/2024).
Adapun surat tersebut merupakan somasi kedua yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Video Mas Pri Pertama Ambil Formulir Pencalonan Walikota Semarang ke DPC PDIP
Baca juga: Ini Rangkaian Agenda Politik Penjaringan Cabup dan Cawabup PDIP Kudus, Terbuka Bagi Siapapun
Somasi pertama terkait desakan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Karanganyar 2024 berdasarkan suara terbanyak.
Itu dilayangkan ke KPU pada akhir April 2024.
Dalam surat somasi kedua ini, tertulis bahwa Suprapto Caleg Dapil I dan Suyanto Caleg Dapil 4 telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024.
Dalam surat somasi tersebut juga disampaikan bahwa Suprapto dan Suyanto tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri.
Ini sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan Pasal 425 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan Surat Komisi Pemilihan.
Suprapto menegaskan tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan ke KPU Kabupaten Karanganyar.
Surat yang disampaikan partai ke KPU beberapa waktu lalu tersebut merupakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri.
Di sisi lain, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut tidak hanya dirinya, tetapi para caleg di PDI Perjuangan.
Suprapto menyayangkan KPU yang menerima surat tersebut yang disampaikan oleh partai beberapa waktu lalu.
Baca juga: Video PDIP Kudus Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Cabup dan Cawabup
Baca juga: Pilwakot Surakarta 2024: 12 Tokoh Ini Daftar Melalui PDIP, Ada Staf Gubernur Papua
"Belum ada penetapan, tetapi KPU menerima surat pengunduran diri (surat kesediaan mengundurkan diri)."
"Di beberapa daerah surat itu ditolak seperti di Kabupaten Brebes dan Klaten."
"Setahu saya surat itu ditolak."
"Harusnya KPU berani menolak," katanya melalui Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).
Selain melayangkan surat somasi ke KPU, terangnya, surat penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilu 2924 itu telah dikirim ke Mahkamah Partai.
Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Kuasa Hukum, Sri Sumanta mengatakan, pihaknya mendesak supaya kliennya Suprapto dan Suyanto tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar karena telah ditetapkan sebagai calon terpilih.
Pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah diatur.
"Bahwa klien kami saat ini sudah ditetapkan sebagai calon terpilih, tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tidak dilantik sebagai anggota DPRD sesuai dapil masing-masing," terangnya.
Pihaknya akan menempuh upaya, baik itu pidana, perdata, Tata Usaha Negara, maupun etik apabila KPU atau pihak lain yang memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut seolah-olah sebagai surat pernyataan mengundurkan diri.
Lanjutnya, padahal surat tersebut jelas-jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
"Kami mengingatkan sekali lagi kepada KPU untuk senantiasa bertindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan netralitas serta sumpah janji jabatannya," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, ada dua parpol yang sebelumnya mengajukan surat pengunduran calegnya.
Baca juga: 6 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 dari PDIP Mengundurkan Diri Saat Penetapan Anggota DPRD Wonogiri
Baca juga: KPU Blora Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg Terpilih dari PDIP dan Golkar, Apa Alasan Mundur?
Dua parpol tersebut masing-masing PKB mengajukan pengunduran diri satu calegnya dan PDIP mengajukan pengunduran diri tiga calegnya.
Tiga caleg PDIP masing-masing Suprapto dan Anton Sugiarto caleg Dapil I serta Suyanto caleg Dapil IV.
Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Suprapto dan Suyanto masuk dalam daftar calon terpilih.
Dia menerangkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 memang memungkinkan untuk dilakukan penggantian calon terpilih karena beberapa faktor.
Semisalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat karena dipecat ataupun tersangkut permasalahan hukum.
"Kami juga berpedoman pada surat dinas KPU RI."
"Nomor 633, dalam surat tersebut apabila ada partai menyampaikan pengunduran diri caleg, maka KPU melakukan klarifikasi terhadap parpol," katanya.
Sesuai dalam surat dinas tersebut, terangnya, klarifikasi dilakukan terhadap pimpinan parpol bukan terhadap caleg yang mengundurkan diri.
"Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara, kemudian dilakukan perubahan (surat keputusan) SK apabila hasil klarifikasi perlu dilakukan perubahan SK," tuturnya. (*)
Baca juga: Inilah Sosok Yolivia Endeng, Bocah 15 Tahun Rawat Adik Seorang Diri, Ditinggal Ibu Karena Nikah Lagi
Baca juga: Penyebab Agnez Mo Disomasi Ari Bias: Tak Izin Nyanyi Lagu Bilang Saja di 3 Kota
Baca juga: Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus Jalur Perseorangan Minimal Kantongi 48.200 Dukungan
Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Demak-Tuban? Diproyeksikan Bakal Lintasi 39 Desa di Pati