Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus Jalur Perseorangan Minimal Kantongi 48.200 Dukungan

Syarat dukungan 48.200 KTP untuk calon perseorangan di Pilkada Kudus 2024 merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan oleh KPU di Hotel @Hom Kudus, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Syarat maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus melalui jalur perseorangan atau independen minimal mengantongi 48.200 dukungan.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Kholil mengatakan, untuk syarat dukungan 48.200 tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.

Dan persebarannya minimal di 50 persen di seluruh kecamatan.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, KPU Blora Butuh 885 Orang

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Raker Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih Naik 76,13 Persen 

“Untuk Kudus minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di 5 kecamatan,” kata Ahmad Kholil kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).

Kholil mengatakan, dokumen syarat dukungan tersebut bisa diserahkan ke KPU mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Setelahnya ada berbagai tahapan, termasuk tahapan verifikasi syarat dukungan tersebut.

“Setelahnya akan ada verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh kami mulai 13 hingga 19 Mei 2924,” kata Ahmad Kholil.

Setelah verifikasi administrasi, lanjut Kholil, akan ada verifikasi faktual.

Verifikasi faktual syarat dukungan ini, KPU Kabupaten Kudus akan dibantu personel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, pihaknya berharap kontribusi seluruh elemen masyarakat.

Sebab, pihaknya sadar tanpa adanya kontribusi tersebut pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak akan berlangsung lancar.

Pada Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, tingkat partisipasi di Kabupaten Kudus mencapai 87 persen.

Untuk itu pada Pilkada 2024 ini pihaknya berharap tingkat partisipasinya juga berbanding lurus dengan Pemilu 2024. (*)

Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Demak-Tuban? Diproyeksikan Bakal Lintasi 39 Desa di Pati

Baca juga: Unsoed Purwokerto Pastikan Besaran UKT Berkeadilan, 20 Persen untuk Level Mahasiswa Kurang Mampu

Baca juga: 6 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 dari PDIP Mengundurkan Diri Saat Penetapan Anggota DPRD Wonogiri

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Masih Butuh 16 Anggota Panwaslu Kecamatan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved