Pilkada 2024
Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus Jalur Perseorangan Minimal Kantongi 48.200 Dukungan
Syarat dukungan 48.200 KTP untuk calon perseorangan di Pilkada Kudus 2024 merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Syarat maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus melalui jalur perseorangan atau independen minimal mengantongi 48.200 dukungan.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Kholil mengatakan, untuk syarat dukungan 48.200 tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.
Dan persebarannya minimal di 50 persen di seluruh kecamatan.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS Untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, KPU Blora Butuh 885 Orang
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Raker Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih Naik 76,13 Persen
“Untuk Kudus minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di 5 kecamatan,” kata Ahmad Kholil kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).
Kholil mengatakan, dokumen syarat dukungan tersebut bisa diserahkan ke KPU mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Setelahnya ada berbagai tahapan, termasuk tahapan verifikasi syarat dukungan tersebut.
“Setelahnya akan ada verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh kami mulai 13 hingga 19 Mei 2924,” kata Ahmad Kholil.
Setelah verifikasi administrasi, lanjut Kholil, akan ada verifikasi faktual.
Verifikasi faktual syarat dukungan ini, KPU Kabupaten Kudus akan dibantu personel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, pihaknya berharap kontribusi seluruh elemen masyarakat.
Sebab, pihaknya sadar tanpa adanya kontribusi tersebut pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak akan berlangsung lancar.
Pada Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, tingkat partisipasi di Kabupaten Kudus mencapai 87 persen.
Untuk itu pada Pilkada 2024 ini pihaknya berharap tingkat partisipasinya juga berbanding lurus dengan Pemilu 2024. (*)
Baca juga: Apa Kabar Proyek Tol Demak-Tuban? Diproyeksikan Bakal Lintasi 39 Desa di Pati
Baca juga: Unsoed Purwokerto Pastikan Besaran UKT Berkeadilan, 20 Persen untuk Level Mahasiswa Kurang Mampu
Baca juga: 6 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 dari PDIP Mengundurkan Diri Saat Penetapan Anggota DPRD Wonogiri
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Masih Butuh 16 Anggota Panwaslu Kecamatan
tribunjateng.com
tribun jateng
Kudus
Pilkada 2024
pilkada
Pilkada Kudus 2024
Pilbup Kudus
KPU
KPU Kabupaten Kudus
Ahmad Kholil
Ahmad Amir Faisol
calon perseorangan
Calon Perseorangan Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.