Bahkan sang istri mengatakan kalau Brigadir Ridhal Ali Tomi diajak oleh atasannya seorang polwan.
"Dia BKO, dari tahun 2022," ungkap Novia.
Kini terungkap kalau atasan Brigadir Ridhal Ali Tomi adalah Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati.
Namun, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Michael Tamsil mengatakan kalau Brigadir Ridhal Ali bekerja di Jakarta tanpa izin atasannya.
"Tidak mempunyai izin atau tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya," ungkap Kombes Michael sambil membenarkan alau Brigadir Ridhal Ali Tomi sudah bekerja sebagai ajudan selama tiga tahun di Jakarta.
Pernyataan Kabid Humas Polda Sulut ini pun diragukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, setiap anggota Polri yang bertugas di luar struktural harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan mendapatkan pengawasan yang melekat.
"Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu. Sebab atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2024).
Menurut Poengky, aturan terkait persetujuan atasan dan pengawasan melekat dalam setiap penugasan anggota, sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam kasus Brigadir RAT, kata Poengky, Kompolnas mendapatkan informasi bahwa almarhum bertugas di Jakarta karena dibawa oleh atasannya.
Baca juga: Cerita Novita, Istri Brigadir Ridhal Sebelum Tewas Sempat Curhat Tidak Betah Jadi Ajudan Polwan
Hal ini pun perlu menjadi perhatian petinggi Polri untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penugasan.
“Kalau apa yang dilakukan RAT yang kabarnya ‘dibawa’ komandannya seorang Polwan. Almarhum ikut ke Jakarta dan diduga tidak melakukan tugas-tugasnya di Manado,” kata Poengky.
“Nah, proses ketika almarhum pindah dari Jakarta ke Manado ini yang harus diperiksa. Bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa pindah tugas? Bagaimana surat perintah tugasnya?” pungkasnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Bangkapos.com