Berita Batang

Vitriana Puspitasari Caleg PDIP Batang Tolak Diganti, Ancam Gugat KPU ke PTUN

Penulis: dina indriani
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg terpilih Vitriana Puspitasari dari PDIP Kabupaten Batang saat ikut serta di Hotel Adhiwangsa Solo, Sabtu (20/4/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Caleg terpilih dengan raihan suara terbanyak di Dapil IV Kabupaten Batang yang dikabarkan mengundurkan diri, Vitriana Puspitasari mendatangi kantor KPU Kabupaten Batang, Jumat (3/5/2024).

Vitriana datang bersama kuasa hukumnya, Arif NS untuk mengklarifikasi kabar tersebut.

Arif NS menegaskan bahwa kliennya sudah mengirim surat pencabutan dan pembatalan surat pengunduran itu sejak 13 Maret 2024.

Surat itu sudah dikirimkan ke kantor KPU Kabupaten Batang, DPC PDI Perjuangan, hingga DPD.

Baca juga: Pilwakot Surakarta 2024: 12 Tokoh Ini Daftar Melalui PDIP, Ada Staf Gubernur Papua

Baca juga: 6 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 dari PDIP Mengundurkan Diri Saat Penetapan Anggota DPRD Wonogiri

"Yang mengejutkan, pada 23 Maret 2024 kami dapat informasi bahwa surat tersebut telah digunakan oleh DPC PDIP Kabupaten Batang untuk menggantikan klien kami dengan calon yang peroleh suara terbanyak kedua," tutur Arif NS kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/5/2024).

Padahal pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada KPU dan DPC PDIP Kabupaten Batang untuk menyampaikan pembatalan surat pengunduran diri Vitriana Puspitasari.

Tidak hanya tertulis maupun mengirim bentuk PDF melalui Whatsapp

Arif Ns menyebut, telah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi hal itu.

Seperti mengirimkan somasi kepada DPC PDIP Kabupaten Batang dengan batas waktu hingga 25 Maret 2024. 

Karena tidak ada respon, pihaknya membuat laporan kepada Polda Jateng atas dugaan penggunaan surat palsu untuk menggantikan Vitriana Puspitasari.

"Kasus ini masih berproses, bahkan klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Baca juga: KPU Blora Terima Surat Pengunduran Diri 2 Caleg Terpilih dari PDIP dan Golkar, Apa Alasan Mundur?

Baca juga: Video PDIP Kudus Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Cabup dan Cawabup

Arif NS juga menyoroti aspek legalitas dan demokrasi dalam proses pemilihan umum yang dialami kliennya.

Menurutnya, proses demokrasi seharusnya memberikan hak pada caleg yang dipilih oleh pemilih, bukan hanya kepada partai politik. 

"Jadi pihak KPU berdalih, bahwa peserta pemilu adalah partai politik."

"Lho di dalam partai politik ada caleg juga, mengapa ini tidak jadi pertimbangan," sesalnya. 

Halaman
12

Berita Terkini