Baginya, hal ini merugikan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, proses hukum yang seharusnya transparan dan adil justru terabaikan dalam kasus ini.
Arif juga menyoroti sudah adanya Peraturan Partai PP Nomor 3 yang dikeluarkan oleh DPP PDIP.
"Isinya telah membatalkan aturan-aturan seperti zonasi yang menjadi perdebatan dalam kasus ini."
"Jadi bisa dikatakan sikap DPC PDIP Kabupaten Batang justru bertentangan dengan regulasi partai politik yang berlaku," tandasnya.
Saat ini pihaknya sedang menunggu sikap dari KPU.
Jika KPU Kabupaten Batang membuat keputusan untuk tetap menggantikan kliennya, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Sementara untuk kasus pidana pun masih terus berlanjut. (*)
Baca juga: Penyebab Agnez Mo Disomasi Ari Bias: Tak Izin Nyanyi Lagu Bilang Saja di 3 Kota
Baca juga: Nasib Pilu Bocah SMP Rawat Adiknya, 6 Tahun Hidup Tanpa Ibu Karena Nikah Lagi, Ayah Sudah Meninggal
Baca juga: PENYEBAB Pelaku Bunuh Rini Mariany Mayat Dalam Koper, Emosi Karena Korban Desak Minta Dinikahi
Baca juga: Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Perseorangan di Kudus, Minimal Kantongi 48.200 Dukungan