TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO -- Hati orangtua mana yang tidak marah dan geram setelah mendengar putrinya mengaku habis digauli seorang pria hingga 3 kali.
Apalagi sang buah hati masih berusia di bawa umur dan belum begitu mengerti akibat dari perbuatan keji tersebut.
Kasus ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi orangtua bagi anak-anaknya yang menjelang remaja karena bila salah bergaul bisa berakibat penyesalan seumur hidupnya.
Itulah yang dalami Mawar, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan pria berinisial FN (23) warga Dusun Gemblok RT 001 RW 007, Desa Gadingrejo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Sebelum akhirnya Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebbut.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (nama samaran).
"Usai korban jalan 17 tahun. Keduanya baru saling kenal.
Pelaku mengenal korban setelah dikenalkan oleh temannya," ungkap AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (6/5/2024).
Kronologi kejadian bermula saat korban diajak dengan berdalih untuk bersilaturahmi ke rumah pelaku pada Selasa (16/4/2024) pukul 20.00 WIB.
Namun pada saat itu, rumah pelaku dalam kondisi kosong.
Pada saat itulah pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali," ucap Kasatreskrim.
Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar hal itu, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan. Kami proses tindak lanjut pelaku sebagai pertanggungjawabannya," tandasnya.