Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)
Baca juga: Bank Jepara Artha Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum: Aset Debitur Bermasalah Akan Dieksekusi
Baca juga: PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 7 Mei 2024 Lengkap Virgo-Leo: Aries Terus Berusaha Pisces Tekun
Baca juga: Irish Bella Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar, Umi Pipik: Kalau Saya Mah ya Enggaklah