Berita Wonosobo

Hati Ibu di Wonosobo Bagai Disambar Petir Tahu Putrinya Dicabuli Pria Yang Baru Dikenalnya

Penulis: Imah Masitoh
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (6/5/2024).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju dan jilbab warna hitam, satu potong sweater warna putih, dan satu potong rok warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (ima)

Baca juga: Bank Jepara Artha Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum: Aset Debitur Bermasalah Akan Dieksekusi

Baca juga: PGN Suplai Gas Bumi 9.49 BBTUD ke PT Freeport Indonesia

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 7 Mei 2024 Lengkap Virgo-Leo: Aries Terus Berusaha Pisces Tekun

Baca juga: Irish Bella Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar, Umi Pipik: Kalau Saya Mah ya Enggaklah

Berita Terkini