TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil berharap masyarakat turut serta dalam mengatasi masalah sampah di Kabupaten Kudus.
Minimal berkenan untuk memilah sampah organik dan nonorganik sebelum dibuang ke TPA Tanjungrejo.
Halil mengatakan, masing-masing orang di Kabupaten Kudus per hari menyumbang sampah sebanyak setengah kilogram.
Sedangkan untuk sampah yang dibuang ke TPA Tanjungrejo per hari bisa mencapai 120 ton.
Baca juga: Pemkab Kudus Akan Beli Alat Berat untuk TPA Tanjungrejo
Halil mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. Minimal yaitu memilah sampah rumah tangga.
Dengan adanya pemilahan sampah dari masyarakat langsung, sehingga yang dibuang ke TPA benar-benar sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang.
“Mimpi kita nantinya tidak ada lagi sampah yang dikirimkan ke TPA. Jadi sampah itu bisa selesai di tingkat desa atau tingkat rumah tangga. Kita sedang dalam rangka untuk menata, sehingga butuh partisipasi masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga baik organik maupun nonarganik,” kata Halil.
Menurutnya, dengan adanya komunikasi dan keterlibatan semua pihak, permasalahan sampah di Kabupaten Kudus bisa segera tertangani. Terutama keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Dinas PKPLH Kabupaten Kudus selama ini juga telah memperbanyak bank sampah. Keberadaan bank sampah, kata dia, selain turut membantu proses daur ulang yang membawa manfaat ekonomi maupun penghematan sumber daya alam, bank sampah juga berperan memberikan edukasi terhadap warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga.
Halil melanjutkan, upaya penanganan sampah di Kudus mutlak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak mulai dari masyarakat, swasta, dan pemerintah.
Dari sektor swasta misalnya ada keterlibatan Djarum Bakti Lingkungan melalui program Kudus Asik sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan capaian kota yang bersih dan terjaga melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pada 2040, Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan zero waste zero emission (ZWZE) yang merupakan target lanjutan setelah mendapat penghargaan Adipura 2022 dan 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, timbulan sampah harian di Kabupaten Kudus mencapai 440,89 ton (2020). Sementara data yang dihimpun Bakti Lingkungan Djarum Foundation mencatat sampah organik di Kabupaten mencapai 430,56 meter kubik per hari, dengan 13,58 persen terolah pada 2020. Tanpa pengelolaan yang baik, termasuk yang mengedepankan konsep ekonomi sirkular, sampah organik hanya akan terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menghasilkan gas metana, yang berisiko mendorong efek rumah kaca.
Dari berbagai upaya dalam pengelolaan sampah tersebut Kudus selama dua tahun terakhir 2022 dan 2023 menerima penghargaan Adipura. Penghargaan di bidang kebersihan dan penataan lingkungan yang diraih Kudus ini merupakan buah kerja sama antara pemerintah, swasta, dan seluruh elemen masyarakat.
“Ini hasil usaha keras dan kerja sama keterlibatan berbagai pihak dan unsur, baik dari pemerintah kabupaten, masyarakat, dan pihak swasta dalam hal ini Djarum Bakti Lingkungan,” kata Halil.