TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga membeli lukisan karya seniman Sujiwo Tejo menggunakan uang hasil memeras para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pembelian lukisan oleh mantan Menteri Pertanian itu terungkap ketika Jaksa mencecar Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto.
Kedua orang tersebut dihadirkan sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Saksi: SYL Pakai Uang Kementan Rp100 Juta untuk Bayar Biduan
Dalam persidangan itu, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai pembelian lukisan.
“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang, Senin (6/5/2024).
“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky.
Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli. Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta.
Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL.
Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.
“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.
Nasir kemudian mengirimkan uang Rp 130 juta kepada Kiky.
Uang itu berstatus pinjaman.
Sementara, Rp 70 juta berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.
Uang kas itu dikumpulkan secara paksa.
“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.