Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Saksi: SYL Pakai Uang Kementan Rp100 Juta untuk Bayar Biduan

Dia mengungkap, Kementan membayar biduan atau penyanyi yang diundang SYL mencapai Rp 100 juta.

TRIBUNNEWS
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo saat akan meninggalkan ruang konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan koordinator rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Dia mengatakan, Kementan membayar biduan atau penyanyi yang diundang SYL mencapai Rp 100 juta.

Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK menggali adanya uang Kementan yang digunakan untuk keperluan entertainment sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.

Baca juga: Nominal Uang Negara yang Dipakai SYL untuk Sunatan & Ultah Cucu, Tiap Hari Kementan Keluar Rp 3 Juta

"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain ya?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Atas pertanyaan Jaksa, Arief pun mengakui ada pengeluaran untuk biduan yang diundang oleh SYL.

"Saksi menyebutnya beberapa kali (pengeluaran).

Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain.

Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa memastikan.

“Ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya ada biduan lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan, gitu Pak," terang Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya Jaksa lagi.

"Iya betul," kata Arief membenarkan.

Jaksa lantas menyebutkan penyanyi bernama Nayunda untuk dikonfirmasi kepada Arief.

"Saya cek ternyata Nayunda ternyata rising star idol, itu berapa kali (transfer) ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran untuk Nayunda ditransfer ke rekening seseorang bernama Resky sebagaimana perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved