Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Aris mengenai sumber dana pembelian barang-barang SYL, termasuk lukisan dan tas mewah.
“Saksi tahu tidak sumber uangnya dari mana? Yang dari saksi kan hubungannya dengan Pak Kiky ya? Sumber uang untuk membayar tadi itu, lukisan Sujiwo Tejo sekian ratus juta, tas Dior sekian ratus juta,” tanya Jaksa KPK di muka sidang, Senin (6/5/2024).
Menjawab pertanyaan ini, Aris mengaku tidak tahu. Jaksa pun kembali mengulik apakah pembelian lukisan dan tas mewah itu dilengkapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurut Aris, jika pembelian barang yang bersifat resmi di Kementan dilengkapi SP2D.
Namun, pembelian lukisan dan tas mewah itu tidak ada di anggaran resmi.
“Bukan yang resmi saya bilang, yang ditunjuk-tunjukkan contoh tadi itu?” cecar Jaksa KPK.
“Oh itu enggak ada (di anggaran),” kata Aris.
Dalam persidangan itu Aris mengaku mengurus pembayaran pembelian barang dengan jumlah kecil. Sementara, barang-barang yang mahal dibayarkan oleh Kiky.
Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai keberadaan lukisan Sujiwo Tejo.
“Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana ya? Setelah dibayar, diserahkan ke Kementan iitu dipasang ke mana ya?” tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan itu, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
Jaksa pun kembali mengulik, apakah Kiky pernah mendengar informasi yang menyebut lukisan itu disimpan di rumah pribadi, rumah dinas, atau kantor Kementan.
“Yang saya dengar itu di kantor Nasdem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” tutur Kiky.
Ditemui usai menjalani persidangan, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo bukan berasal dari anggaran Kementan.
Uang itu bersumber dari patungan yang dikumpulkan secara terpaksa oleh para pejabat eselon I di Kementan.