TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gus Muhdlor menerima bagian uang korupsi melalui sopirnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, uang itu diserahkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati atas perintah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Baca juga: Ini Surat Ganjil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat Mangkir dari Panggilan KPK, Diperiksa Tersangka
“Penyerahan dilakukan langsung Siska Wati atas sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir Ahmad Muhdlor,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Tanak mengatakan, Gus Muhdlor sebagai bupati berwenang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyangkut pemungutan pajak dan retribusi.
Ia menerbitkan Keputusan Bupati untuk 4 triwulan pada tahun anggaran 2023. Produk hukum itu menjadi dasar pencairan dana insentif pajak bagi pegawai BPPD Sidoarjo.
Ari kemudian memerintahkan Siska menghitung nilai dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Tidak cuma hak para pegawai, Siska juga diminta menghitung nilai potongan dari insentif tersebut.
“Kemudian (uang potongan) digunakan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Ahmad Muhdlor,” tutur Tanak.
Adapun nilai potongan insentif pegawai BPPD itu mencapai 10 hingga 30 persen, disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima.
Ari juga berupaya membuat skandal itu tertutup dengan memerintahkan Siska agar menyerahkan uang itu secara tunai.
Penyerahan dikoordinir setiap bendahara yang ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan sekretariat.
“Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati,” kata Tanak.
Hanya pada 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang potongan itu sebesar Rp 2,7 miliar.
“Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, Gus Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari dan Siska sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya"
Baca juga: Modus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cs Potong Dana Insentif ASN, Setahun Terkumpul Rp2,7 Miliar