Berita Regional

Dokter Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan terhadap Istri Pasien, Serahkan Uang Damai Rp350 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

Saat penandatangan surat perdamaian itu, hadir suami ATF, ibu mertua ATF dan kuasa hukum dokter MY.

"Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan ATF secara langsung.

Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan ATF.

Menurut Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar.

Di situ, lagi-lagi membuat kami penasaran," katanya.

SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.

 "Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif.

Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan.

Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak ATF, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka," tutupnya.

Dokter MY jadi tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldumsel telah memanggil dokter MY yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter MY sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kurnia Saleh, kuasa hukum membenarkan perdamaian antara korban dengan pelaku.

Halaman
123

Berita Terkini