Berita Jakarta

Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP Jakarta, Sistem Asrama Tingkat II Akan Dihilangkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menahan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21; kiri) sebagai kasus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Di sana lah, Tegar memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hati sampai terkapar dan lemas. Tegar juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup dan tewas.

Sementara itu, buntut kasus tersebut, Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dibebastugaskan.

"Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda. Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di rumah duka, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5). 

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Ini menjadi suatu yang sangat mendalam bagi kami dan ini menjadi titik bahwa kami harus melakukan suatu perubahan. Penting disampaikan inisiatif ini kita lakukan dari saya dan kementerian perhubungan," katanya.(yohanes/kps)

Baca juga: Resort Bintang 5 di Yogyakarta dengan Private Pool Ini Tawarkan Kenyamanan Luar Biasa

Baca juga: Kronologi Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba

Baca juga: Pendaftaran Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Semarang Sepi Peminat

Baca juga: Sosok Hartian Istri Asri Damuna, Ternyata Sempat Marah Saat Suaminya Ajak Wanita Korea ke Hotel

Berita Terkini