Berita Regional

Kesal Suaminya Menikah Lagi, Wanita Ini Kalap Siram Air Keras Saat Tidur Pulas

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi air keras(Shutterstock).

"Motifnya pelaku kesal kepada suaminya karena menikah lagi secara diam-diam. Pelaku sudah menyerahkan diri dan sekarang ditahan," jelas Rama.

Atas perbuatannya dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Barang bukti berupa pakaian korban dan botol air keras sudah kami temukan di lokasi kejadian," ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya"

Berita Terkini