Berita Regional

Kasus Pabrik Narkoba Bali: 3 WNA Asal Ukraina dan Rusia Ditangkap, Terlibat Sindikat Fredy Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal berlapis ini membuahkan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama"

Baca juga: Perburuan Fredy Pratama Libatkan Polisi 4 Negara, Terdeteksi di Hutan Thailand

Berita Terkini