Berita Semarang

Alasan Iqbal Nyolong Autan hingga Meses Ceres di Minimarket Semarang: Baru Sadar saat Ketangkap

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencurian Iqbal Hidayatul Hamsyah menunjukan barang curian dari Alfamart Cepoko di Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemuda 26 tahun Iqbal Hidayatul Hamsyah (26) baru sadar saat ditangkap polisi.

Di tasnya terdapat barang bukti tak terbantahkan.

Mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles. 

Iqbal merupakan tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang.

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang di Tol Pejagan-Pemalang KM 285+200

Baca juga: Kelompok Remaja Semarang dan Demak Berlagak Jadi Gangster, Janjian Bentrok Lewat Medsos

Tersangka pencurian Iqbal Hidayatul Hamsyah menunjukan barang curian dari Alfamart Cepoko di Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang. (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Pencurian itu dilakukan Iqbal pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB. 

Tersangka mencuri sejumlah barang secara acak mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles. 

"Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk," ujar Iqbal di Mapolrestabes Semarang. 

Kurir paket jasa ekspedisi itu mengaku, selepas mencuri juga tidak melarikan diri. 

Ia hanya duduk di dekat toko minimarket lalu merokok. 

Tak lama kemudian ditangkap oleh polisi. 

"Baru sadar setelah ketangkap," papar dia. 

Kapolsek Gunungpati kompol Agung Rahardjo mengatakan, tersangka ketika ditangkap  sulit dimintai keterangan tetapi barang bukti yang ditemukan cukup kuat berupa barang curian yang ada di tasnya.

"Kami interogasi ternyata tersangka habis mabuk ciu," katanya, Selasa (14/5/2024). 

Polisi cepat melakukan penanganan kasus pencurian ini lantaran pihak kasir minimarket mengaktifkan tombol panic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang. 

"Karyawan minimarket aktifkan panic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat," beber Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Pihak minimarket dalam kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp 247 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp2 juta dengan ancaman hukuman 3 (tiga) bulan penjara. (Iwn)

Berita Terkini