TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Juru bicara Kementerian Kesehatan Dr Syahril menyebutkan proses implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS sebenarnya sudah diawali tahun lalu.
Menurutnya, sudah ada surat keputusan (SK) yang mengatur untuk pemenuhan syarat.
"KRIS sebenarnya sudah diawali 1 atau 2 tahun lalu, bahkan ada SK dirjen yang mengatur. Upamanya rawat inap hanya boleh empat tempat tidur dengan memenuhi syarat 12 komponen.
Dengan komponen itu, menjamin semua peserta mendapatkan layanan sama termasuk layanan medis," katanya pada konferensi pers secara daring melaluu kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (15/5/2024).
Ia melanjutkan, dengan proses yang sudah cukup lama itu seluruh rumah sakit berproses dan mempersiapkan untuk implementasinya.
Ia menyebutkan, secara nasional ada 3.176 rumah sakit. Adapun rencananya yang akan diimplementasikan masuk KRIS ada sebanyak 3.060. Sedangkan target 30 April ini, adalah 2.858.
"Memang (rumah sakit) harusnya menyiapkan. Jadi tahun 2023 sudah berproses, target rumah sakit yang siap implementasi itu ada 1.216," Jelasnya.
Adapun dia menambahkan, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sudah mengatur hal tersebut dan sudah tercapai 995 rumah sakit yang sudah masuk itu.
"2024 ini ditargetkan 2.432. Tetapi realisasinya, sampai 30 April itu sebanyak 1.053.
Nanti bulan Juni 2025 akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit, dengan catatan rumah sakit pemerintah diharapkan minimlal 60 persen harus KRIS, sedangkan rumah sakit swasta adalah 40 persen," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Adapun Perpres itu tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Syahril, dalam implementasinya rawat inap nantinya akan ada dua yaitu kelas rawat inap standar dan non atau VIP.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah maupun swasta nantinya tetap melayani 2 kategori yaitu BPJS dan non BPJS.
"Non BPJS tetap ada kelasnya sampai ke VIP. Non BPJS boleh berbayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi yang lain.
Pasien peserta BPJS akan mendapat kelas rawat inap standar. Sebanyak 12 komponen yang harus dipenuhi dan sebagian membutuhkan waktu, contohnya masing-masing tempat tidur harus ada satu tempat oksigen, sekatnya juga harus tinggi, kamar mandi tidak boleh di luar. Pengaturan ruangan diatur idealnya harus AC, sehingga kelas KRIS semua pserta BPJS termasuk mendapat fasilitas sama," jelasnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menegaskan bahwa pada Perpres nomor 59 tahun 2024 tidak ada klausul penghapusan sistem kelas yang telah berlaku untuk pelayanan rawat inap BPJS.
Ia menekankan kedepannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian lembaga.
"Tentunya kami BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama melihat dari Perpres nomor 59 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan, iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas.
Jadi otomatis untuk iuran ini masih mengacu Perpres yang masih berlaku yaitu nomor 64 tahun 2020," terangnya.
Adapun untuk iuran kedepan, ia menyebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Karena dalam Perpres 59 diamanatkan bahwa hasil evaluasi tentunya akan berlandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, tarif, dan iuran. Sampai aaat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum (terbitnya) Perpres nomor 59 yang berlaku tersebut," lanjutnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Ahmad Irsan A Moeis menambahkan, Perpres nomor 59 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan program dan juga pembiayaan itu sendiri.
Dengan Perpres ini menurutnya BPJS Kesehatan membutuhkan regulasi lanjutan.
"Ini juga tidak 'ujug-ujug', sebelumnya ada piloting-piloting. Pada masa transisi inilah seluruh rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki," katanya. (idy)
Baca juga: Personel Polres Wonosobo Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jateng
Baca juga: PSI Dilirik Sejumlah Tokoh Eksternal untuk Pilwakot Semarang 2024 , Salah Satunya Yoyok Sukawi
Baca juga: Singkat Tapi Serius, Jawaban Tegas Sule Tak Mau Segera Nikahi Santyka Fauziah
Baca juga: Sumpah Profesi 37 Lulusan Fakultas Ilmu Kesehatan UMP