Berita Nasional

KRIS Bisa Langsung Diterapkan jika 12 Kriteria Sudah Terpenuhi

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRIS BPJS Kesehatan - Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.

Iuran BPJS Kesehatan masih sama

Kendati penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat, besaran biaya iurannya masih sama. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024. 

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan: Kelas I: Rp 150.000 per bulan Kelas II: Rp 100.000 per bulan Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Adapun manfaat, tarif, dan iuran KRIS BPJS Kesehatan hingga saat ini masih belum ditentukan. Pengaturan tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. (alinda/kps/tribun jateng cetak)

Berita Terkini