Berita Nasional

KRIS Bisa Langsung Diterapkan jika 12 Kriteria Sudah Terpenuhi

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRIS BPJS Kesehatan - Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.

TRIBUNJATENG.COM - Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.

Lantas, apakah rumah sakit di Indonesia sudah siap menerapkan KRIS BPJS Kesehatan?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI. 

Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi 2 dan 1

"Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini," kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5).

Ia menyampaikan, masih sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan. 

Dilansir dari Kompas.id, per 31 Januari 2024, data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan menunjukkan total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia adalah 3.164 rumah sakit. Sebanyak 2.358 rumah sakit menjadi target sasaran implementasi KRIS BPJS Kesehatan.

KRIS BPJS Kesehatan bisa diterapkan lebih cepat Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025.

Namun, Nadia memastikan, bagi rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan dapat menerapkan sistem KRIS lebih cepat.

"Iya, sekarang (sistem KRIS) sudah bisa dijalankan. Artinya yang sudah renovasi ruangan maka sudah bisa menerapkan KRIS," terang dia.

Dengan begitu, pasien peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 bisa mengajukan pemindahan kelas rawat inap standar di rumah sakit yang sudah memenuhi KRIS BPJS Kesehatan. 

Adapun terkait selisih biayanya, Nadia mengatakan, hal itu dapat diperhitungkan untuk pelayanan lainnya.

"Kalau kelas rawat inap standar (KRIS) sudah diterapkan saat ini dan kalau masih ada iuran berdasarkan kelas BPJS Kesehatan, selisih biaya itu yang diperhitungkan," ujar dia. 

Sistem KRIS BPJS Kesehatan ditargetkan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia paling lambat 30 Juni 2025. Apabila setelah tenggat tersebut masih terdapat rumah sakit yang belum memenuhi kriteria sistem KRIS BPJS Kesehatan, Kemenkes memastikan bahwa kerja sama rumah sakit terkait dengan BPJS Kesehatan tidak akan dilanjutkan.

"Buat faskes yang belum menerapkan standar KRIS hingga 30 Juni 2025, masa kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat dilanjutkan," tandas dia. 

Halaman
12

Berita Terkini