TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua artis peran Tanah Air ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/5/2024).
Namun untuk hukuman keduanya berbeda.
Khusus untuk Epy Kusnandar, diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 4 tahun.
Sedangkan Yogi Gamblez harus melakoni hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: "Maki-makilah Kami Sesuka Kalian" Pesan Karina Ranau Seusai Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba
Baca juga: Penyidik Dalami Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja
Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Adapun penetapan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, kronologi penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat.
“Adapun kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba."
"Kemudian melakukan penyidikan dan menemukan informasi pelaku di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
“Dari sana kami mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez)."
"Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen,” tambah Kombes Pol Syahduddi.
Dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.
Sementara Epy Kusnandar ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus Yogi Gamblez.
Baca juga: Kisah Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun, Kena Kanker dan Terlilit Utang, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Teka-teki Identitas YG yang Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Epy Kusnandar, Profesinya Aktor
Berdasarkan keterangan, Yogi Gamblez memberikan satu linting ganja kepada Epy Kusnandar.
“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja."