"Dia dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ungkap Kombes Pol Syahduddi.
“Kemudian EK tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples."
"Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Kombes Pol Syahduddi.
Saat ini Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Untuk tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba"
Baca juga: Pilu Hati Si Ibu, Bayi 1 Bulan Tewas Dibanting Ayah, Kesal Tak Berhenti Menangis Saat Digendong
Baca juga: Laga Penentuan Hadapi Bali United, Pelatih Persib Bandung: Pasukan Siap Hingga Babak Adu Penalti
Baca juga: Nasib Turis Asal Inggris Tewas Terperosok ke Jurang, Ikuti Petunjuk Google Maps Menuju Pantai Lovina
Baca juga: Truk Ini Nyaris Terseret Material Longsoran, Jalur Padang-Solok Ditutup Sementara