Lainnya, 6 kartu tanda pengenal, 2 STNK, 17 lembar surat pernyataan masih kosong.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban.
Serta honda beat street dan Yamaha fino milik pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Debt Collector Diringkus Polisi Gegara Rampas Motor di Sinjai Sulsel