TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Tri Mulyo (27) tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tri dicocok polisi lantaran menghajar istrinya berinisial SN (28) sampai rahangnya patah.
Aksi pemukulan itu terjadi berulang kali, puncaknya kala Tri tahu istrinya ketahuan main serong dengan seorang berondong di Aplikasi TikTok.
"Iya istri saya mengakui ada hubungan sama bujangan. Mereka saling komunikasi di TikTok," kata Tri saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang,
Jumat (17/5/2024) sore.
Ia mengaku, melakukan pemukulan kepada korban sudah dilakukan berulang kali.
Alasannya tak hanya soal selingkuhan tetapi juga terkait kondisi ekonomi.
"Ya mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya," papar pekerja serabutan ini.
Warga Tembalang, Kota Semarang ini juga mengaku, mengancam korban supaya tak melaporkan pemukulannya kepada polisi.
"Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri," paparnya.
Namun, korban akhirnya tak tahan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka.
Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan.
"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri.
Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Iwn)
Baca juga: "Jenuh Dengan Kerjaan" PNS dan PPPK Dinas Kesehatan Ditangkap saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
Baca juga: Puncak Peringatan ke-145 Hari Kartini, Kabupaten Wonosobo 2024 Seminar Kartini Muda Cegah Stunting
Baca juga: Survei Elektabilitas Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti di Peringkat Teratas
Baca juga: Sosok Kolonel Hariyono Punya Impian Pimpin Kota Salatiga: Saya Ingin Bali Ndeso Mbangun Ndeso