TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus korupsi dan suap di Lingkungan Pemkot Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita mengaku sudah lama tidak tinggal dengan suaminya, Alwin Basri.
Mbak Ita mengungkap pengakuan itu saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025).
"Pengakuan ini membuka rahasia atau mungkin bisa saya saja menjadi aib saya dan suami."
"Bahwa saat suami saya melakukan kegiatan-kegiatan sampai saat pemeriksaan oleh KPK, kami sudah tidak satu rumah," ujar Mbak Ita di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Baca juga: "Kami Dijebak!": Pembelaan Mbak Ita dan Suami Ungkap Nama Kepala Bapenda Semarang Indriyasari
Baca juga: Pembelaan Mbak Ita: Kasusnya Sarat Kepentingan Politik Jelang Pilkada 2024
Mbak Ita dalam penuturannya di persidangan mengungkap, tinggal di rumah pribadinya di Jalan Bukit Duta Nomor 12, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Di tempat itulah dia melakukan aktivitas hariannya, termasuk menerima tamu.
Sedangkan suaminya tinggal di rumah Jalan Bukit Duta Nomor 10.
Antara rumah yang ditempati Ita dan Alwin merupakan satu deret bangunan rumah yang terpisah satu bangunan rumah Bukit Duta Nomor 11.
Namun satu deret terdiri dari tiga bangunan rumah itu masih dimiliki mereka berdua.
Termasuk satu rumah di seberang rumah nomor 12 yang digunakan Mbak Ita sebagai rumah berkebun atau rumah aspirasi relawannya.
"Para saksi menyudutkan saya, mengetahui aktivitas suami saya, padahal kami tinggal beda rumah," ucap Mbak Ita.
Mbak Ita menanyakan juga kepada JPU KPK untuk memastikan bahwa saat melakukan penggerebekan di kamar suaminya tidak ditemukan barang pribadi miliknya seperti baju maupun make up.
"Karena saya punya kamar sendiri di rumah nomor 12," terangnya.
Keterangan Mbak Ita tersebut ingin menunjukkan bahwa semua tindakan suaminya dalam kasus ini tanpa sepengetahuannya.
"Saya tidak tahu sama sekali apa yang dilakukan suami saya."