Selain itu, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk dapat berdikari sesuai kompetensinya.
"Untuk para korban jalani proses hukum sampai selesai karena mereka masih menjadi saksi kasus ini."
"Baru mereka mengurus persyaratan kerja mengikuti prosedur yang benar."
"Mereka harus taat hukum dan sesuai prosedur," tandasnya. (*)
Baca juga: Loyalis Mantan Bupati Haryanto Diklaim Dekengi Bapaslon dari Kades-Mantan Sekda, Nyalon Lewat PDIP
Baca juga: Seru! Ada Wahana Jetski dan Snorkeling di Pantai Alam Indah Tegal
Baca juga: Usung Nama Mbak Tika Istri Murdoko di Pilkada Kendal 2024, Misi Balas Dendam PDIP?
Baca juga: Isi Chat Andrew Andika Minta Menginap di Rumah Soraya Rasyid, Tengku Dewi Marah