Berita Jawa Tengah

5 Warga Wonosobo Nyaris Jadi Korban TPPO, Hendak Diberangkatkan ke Serbia

Penulis: Imah Masitoh
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima korban TTPO sedang menempati ruangan khusus milik Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo setelah dipulangkan dari Keimigrasian Bandara YIA ke Wonosobo, Kamis (16/5/2024).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Lima orang asal Wonosobo rugi ratusan juta rupiah seusai dijanjikan hendak disalurkan bekerja di luar negeri.

Kelima korban tersebut tertangkap di Bandara YIA, Temon, Kulon Progo, Yogyakarta pada Jumat (26/4/2024) bersama satu pelaku berinisial ML yang juga warga Wonosobo.

Korban hendak diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di Serbia oleh pelaku ML yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Pasar Jumat Berkah Berbagai di Kampung Mulyosari Wonosobo, Bagikan Paket Sayur Gratis Tiap Pekan

Baca juga: Berturut-turut, Wonosobo Raih Opini WTP Kedelapan Kalinya

Beruntung aksi pelaku digagalkan tim Imigrasi di Bandara YIA.

Kelima korban kini pun telah dikembalikan ke Wonosobo.

Saat ini kelima korban telah berada di Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo dan akan dipulangkan ke pihak keluarga.

Korban berasal dari Kecamatan Selomerto, Sukoharjo, dan Leksono.

Salah satu korban berinisial YS menceritakan awal mula dia dan keempat temannya ditipu pelaku yang merupakan agensi abal-abal.

Sebelum hendak diberangkatkan ke Serbia, korban YS dan dua temannya berinisial P dan TH terlebih dahulu ditawari berangkat bekerja di Australia pada 2023.

Korban diiming-imingi pelaku cukup menunggu 3 bulan mereka bisa langsung berangkat.

Korban diharuskan membayar Rp 110 juta per orang.

Seiring berjalannya waktu, sudah 5 bulan korban tak kunjung diberangkatkan dengan alasan visa ditolak.

Hingga pelaku menawarkan kembali ke negara tujuan Amerika Serikat. 

Berharap diberangkatkan ke Amerika Serikat, namun hal serupa terjadi lagi korban tak kunjung diberangkatkan setelah 10 bulan menunggu.
 
Hingga akhirnya pelaku meyakinkan kembali korban, dalam dua minggu korban akan segara diterbangkan ke Serbia untuk bekerja di pabrik furniture.

Baca juga: Puncak Peringatan ke-145 Hari Kartini, Kabupaten Wonosobo 2024 Seminar Kartini Muda Cegah Stunting

Baca juga: Penyuluh Agama Islam Wonosobo Tembus PAI Award Nasional 2024, Buat Inovasi Pembelajaran Tajwid

Untuk biaya ke Serbia, pelaku mematok harga Rp 65 juta per orang.

Hingga korban AP dan AR berkeinginan untuk ikut serta.

Pelaku memastikan bila tidak kembali berangkat, uang akan kembali 100 persen.

"Pada saat itu kami ditawari berangkat ketika Ramadan karena menanggung mau Lebaran."

"Akhirnya kami minta seusai Lebaran dengan pelunasan terakhir satu minggu pasca Lebaran," ungkap YS saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (16/5/2024).

Singkat cerita, pelaku hendak memberangkatkan kelima korban ke Serbia.

Korban terlebih dahulu menginap di Yogjakarta selama 2 hari 3 malam.

Hingga akhirnya, pada Jumat (26/4/2024) korban akan diberangkatkan ke Serbia dari Bandara YIA melalui rute Malaysia.

Korban diberi tiket pulang pergi ke Malaysia.

Korban mengaku, sebelum berangkat pelaku membriefing korban untuk tidak mengatakan kepada petugas hendak ke Serbia untuk bekerja. 

Pelaku meminta korban mengatakan hendak tour ke Malaysia dengan bukti telah membeli tiket pulangnya.

Namun nampaknya rencana pelaku tidak berjalan sesuai rencana.

Mereka tertangkap di Bandara YIA setelah petugas Imigrasi membuka ponsel salah satu dari mereka dan menemukan adanya chat hendak ke Serbia.

Baca juga: Puncak Peringatan ke-145 Hari Kartini, Kabupaten Wonosobo 2024 Seminar Kartini Muda Cegah Stunting

Baca juga: Hari Ketiga Orientasi PPPK Wonosobo, 318 Peserta Dapat Materi Kesamaptaan, Ini Tujuannya

"Pada waktu itu kami bertujuh berangkatnya."

"Namun partner pelaku lolos tidak tertangkap petugas di bandara," ungkapnya.

Pada akhirnya pelaku ML dibawa ke Polres Kulon Progo.

Sementara 5 korban yang sempat ditampung di Rusunawa Dinsos Kulon Progo selama 11 hari lantas dipulangkan ke Wonosobo pada Rabu (8/5/2024).

Korban berkata, pelaku membuka cabang penyaluran pekerja ke luar negeri di rumahnya.

Namun pasca kejadian itu saat korban mengeceknya sudah tidak buka lagi.

"Dia buka cabang di rumahnya."

"Cuma sekarang pas ke situ sudah bersih, sudah tidak ada baner, meja, komputer atau laptop, semua sudah bersih," terangnya.

Setelah dikembalikan ke Wonosobo, hingga saat ini korban masih berada di Kantor Dinsos PMD Wonosobo.

Kabid Sosial Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Siti Sri Heni Setyawati mengatakan, pihaknya telah memberikan bimbingan mental kepada para korban.

"Kami ada bimbingan mental, mereka belum mau pulang ke rumah karena mungkin masih tertekan ataupun malu."

"Namun sekiranya pulang mau kumpul dengan keluarga, silakan kami tidak menahan."

"Kalau di sini kami hanya bisa membantu kebutuhan dasar saja," ungkapnya.

Baca juga: Personel Polres Wonosobo Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jateng

Baca juga: Bupati Afif Nurhidayat Tuntut PPPK Wonosobo Paham Tugas dan Fungsi

Heni menerangkan, terkait kerugian yang diderita korban hingga ratusan juta rupiah, dia menjelaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Kalaupun bantuan stimulan modal untuk usaha itu harus melihat potensi dan background keluarga dengan nilai sekira Rp 5 juta.

Sementara itu saat dihubungi, Jumat (17/5/2024), Kepala Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo, Prayitno menyampaikan, untuk para pekerja yang hendak bekerja harus dapat memperhatikan prosedur ataupun aturan yang benar.

Termasuk bagi pekerja yang hendak bekerja di luar negeri harus melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur yang ada, harus melalui jalur resmi. 

Terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wonosobo Disnakerintrans Kabupaten Wonosobo rutin mengadakan sosialisasi di wilayah yang rawan TPPO seperti Kecamatan Sukoharjo, Kaliwiro, Wadaslintang, Kalibawang, dan Watumalang. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk dapat berdikari sesuai kompetensinya.

"Untuk para korban jalani proses hukum sampai selesai karena mereka masih menjadi saksi kasus ini."

"Baru mereka mengurus persyaratan kerja mengikuti prosedur yang benar."

"Mereka harus taat hukum dan sesuai prosedur," tandasnya. (*)

Baca juga: Loyalis Mantan Bupati Haryanto Diklaim Dekengi Bapaslon dari Kades-Mantan Sekda, Nyalon Lewat PDIP

Baca juga: Seru! Ada Wahana Jetski dan Snorkeling di Pantai Alam Indah Tegal

Baca juga: Usung Nama Mbak Tika Istri Murdoko di Pilkada Kendal 2024, Misi Balas Dendam PDIP?

Baca juga: Isi Chat Andrew Andika Minta Menginap di Rumah Soraya Rasyid, Tengku Dewi Marah

Berita Terkini