Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.
Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya."
"Dan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kami tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kami amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Kombes Pol M Syahduddi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Lazim, Epy Kusnandar Kebiasaan Konsumsi Ganja di Atas Pohon Jelang Subuh, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Anggaran Perawatan Taman di Semarang Belum Mencukupi, Idealnya 200 Titik Rp 18 Miliar
Baca juga: Potret Bahagia Sitha Marino, Pamer Cincin Berlian, Adik Putri Marino Dilamar Bastian Steel
Baca juga: Faruq Ibnul Haqi Diiringi Barongsai Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot Tegal dari PDIP
Baca juga: Pengamat Transportasi Sikapi Larangan Study Tour di Jateng: Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat