Sengketa Pileg 2024

MK Tetapkan Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Diteruskan ke Tahap Pembuktian Mulai Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, peradilan konstitusi itu menerima sebanyak 297 perkara sengketa pileg di 2024.

Perkara tersebut meliputi pileg jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Sehingga, usai sidang pengucapan untuk 207 perkara ini, diperkirakan akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.

Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.

Baca juga: Sengketa Pileg, Hakim MK: Ada Putusan Dismissal Perkara yang Perlu Dilanjut dan Langsung Diputus

"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini MK Tetapkan Perkara-perkara Sengketa Pileg 2024 yang Diteruskan ke Tahap Pembuktian

Baca juga: Sekjen Kemenag RI Buka ToT Penguatan Moderasi Beragama UIN Saizu Purwokerto

Baca juga: Truk Boks Seruduk Minibus di Jalan Tol Akibat Rem Blong, Sopir Dilarikan ke RS

Baca juga: Gempa di Malang Hari Ini Magnitudo 5,3 Berpusat di Laut Kedalaman 10 Kilometer

Baca juga: Jaksa ICC Meminta Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Berita Terkini