Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.
Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras"
Baca juga: Yudhi Kehilangan Telinga Akibat Dianiaya 2 Pria karena Masalah Utang