Delapan pelaku dipenjara
Dalam peristiwa pengeroyokan kepada Vina dan Eky, 11 orang diduga menjadi pelakunya.
Delapan orang telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga lainnya buron, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Dengan ditangkapnya Pegi, tinggal Andi dan Dani yang kini buron.
Kasus Vina Cirebon kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Vina merupakan gadis 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor pada 2016.
Dia kehilangan nyawa bersama Eky pada peristiwa itu.
Vina juga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir.
Polisi sebelumnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan kepada Vina dan Eky yang buron.
Tiga buron itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Nama terakhir ini diduga sebagai pelaku utama.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, polisi masih terus memburu ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kami berupaya mencari saksi yang mungkin mengetahui terkait dengan ciri-ciri ketiga tersangka DPO ini," ujar Abast, Kamis (16/5/2024).